Kamis, 18 April 2013


Salam! Di kesempatan kali ini, saya akan memberitahu akan Koperasi Indonesia yang telah melakukan perubahan lambang, UU yang mengatur, serta misinya. Walaupun berita ini sudah diumumkan di tahun 2012 lalu, namun tiada salah saya mereviewnya kembali.

1. LAMBANG BARU KOPERASI INDONESIA


Lambang Koperasi Indonesia bagian kanan adalah lambang yang lama, sedangkan yang bagian kiri adalah  lambang yang baru semenjak tahun 2012.

Setelah memperhatikan lambang di atas, maka tentunya anda akan bertanya mengapa ada perubahan yang signifikan? Jawabannya sangat sederhana, yaitu adanya perubahan lambang diharapkan Koperasi Indonesia berkembang ke arah lebih baik. Setiap perubahan, pasti diiringi harapan baru untuk berkembang lebih baik. Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan ekonomi.

Arti lambang Koperai Indonesia yang Baru:
  1. Gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian Indonesia.
  2. Gambar 4 sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
  3. Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern.
  4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa.


2. MISI BARU KOPERASI INDONESIA

Misi baru Koperasi Indonesia tidak menyimpang jauh dengan misi yang lama, yaitu:

  1. Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
  2. Membantu para pedagang kecil dan menengah di dalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
  3. Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
  4. Sebagai penyeimbang sistem perekonomian Indonesia dalam bentuk organisasi masyarakat.
  5. Memberikan kredit berbunga rendah kepada para pedagang kecil.
  6. Dengan adanya perubahan diharapkan Koperasi Indonesia berkembang jauh lebih baik dengan mengembangkan dan memajukan perkoperasian Indonesia serta menyalurkan aspirasi kepada rakyat dengan cara kalem serta berwibawa.

3. UU BARU YANG MENGATUR PERKOPERASIAN INDONESIA

Undang-undang baru yang mengatur perkoperasian Indonesia yaitu UU nomor 17 tahun 2012. Berikut ini adalah isi dari UU nomor 17 tahun 2012:

A
TENTANG ORGANISASI

1.       Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
2.       Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3.       Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)
4.       Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
5.       Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabuaten atau kota
6.       Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
7.       akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
8.       akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
9.       Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
10.   KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
11.   KSP harus memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)
B
TENTANG KELEMBAGAAN

B.1. Rapat Anggota

1.         Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).
2.         Undangan kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim  oleh pengurus paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)
3.         undangan juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)

B.2. Pengawas

1.       Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.       Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
3.       Pengawas mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
4.       memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2 poin e)  

B.2. Pengurus

1.       Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.       Pengurus di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
3.       pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usul pengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
4.       Gaji dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal 57)
C
TENTANG KEANGGOTAAN dan PERMODALAN

C.1. KEANGGOTAAN

1.       keanggotaan koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
2.       Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
3.       KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123)

C.2. PERMODALAN

1.       Modal awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
2.       selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
3.       Setoran pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
4.       Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
5.       Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
6.       Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)
7.       Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
8.       Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama. (Pasal 69, ayat 2)
9.       Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia. (Pasal 69, ayat 3)
10.   Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
11.   Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar wajar. (Pasal 69, ayat 5)
12.   Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari; (i) Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau; (ii) masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 01)
13.   Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 04).
14.   Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat:  (i) besarnya Modal Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha; (iii) pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal 76)
D
SHU

1.       Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.  (Pasal 78, ayat 1)
2.       Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota(Pasal 78, ayat 2)
3.       Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
E
MULAI BERLAKU  

1.       Disahkan di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
2.       Di Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
3.       UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
4.       Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
F
PR  BESAR  DALAM PENYESUAIAN

1.       Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
2.       Konversi permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
3.       Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.

Sekian dari saya, semoga bisa membantu anda yang masih penasaran tentang Koperasi Indonesia yang baru serta semoga bisa membantu teman-teman saya yang sedang diberi tugas IPS Ekonomi untuk mencari artikel berkaitan. Terima kasih atas kunjungan anda, salam!








7 komentar :

  1. Lanjutkan, semoga bermanfaat :D

    BalasHapus
  2. Sedot Gan !! o,o sumbernya kasih kgk ?

    BalasHapus
  3. Silahkan, kalo tentang sumber harus donk... hehe

    BalasHapus
  4. Makasih gan info koperasi'a
    oya, kunjungi balik blog saya ya di
    Artikel Ekonomi dan Bisnis

    Makasih sob

    BalasHapus
  5. Makasih juga gan atas kunjungannya, pasti akan saya visitback

    BalasHapus
  6. PERUSAHAAN LEMBAGA KEUANGAN TERBAIK DAN TERBESAR DI INDONESIA

    LOWONGAN : KONSULTAN DAN RECRUITMENT DEPT/HRD
    ( Penghasilan : Rp.10 Juta - 40 Juta/Bulan , 110 Juta/Bulan setelah tahun ke-4)


    Lokasi Kerja di : Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok dan Bogor

    Persyaratan :
    - Pria atau Wanita
    - Usia 20- 49 tahun
    - Min. lulusan SMA,SMK,D3 dan S1
    - Mampu berkomunikasi dengan baik
    - Mampu bekerja dalam Team work
    - Dapat mengoperasikan komputer
    - Suka Tantangan
    - Mau belajar dan bekerja keras

    Benefit :
    - Paradigma Sukses Karir dan Berbisnis
    - Penghasilan : Rp.10 Juta - 40 Juta/Bulan , 110 Juta/Bulan setelah tahun ke-4
    - Mengembangkan tim bisnis
    - Rahasia "Time and Financial Freedom"
    - Terbuka untuk beragam latar belakang profesi seperti; Karyawan, PNS, guru, wiraswasta, mahasiswa, ibu rumah tangga, buruh, dll
    - Bisa dimulai dengan part time/ paruh waktu
    - Cocok bagi yang HARUS merubah nasib dan masa depan yang lebih baik
    - Cukup meluangkan waktu 15 menit - 1 Jam / Minggu untuk menjalankan karir ini

    Kirim lamaran dan CV Anda via Email :

    E-mail ke : smartvisi@yahoo.co.id
    cc : hrd@smartvisi.com

    atau Registrasi Karier ke: http://www.smartvisi.com


    Hanya CV yang masuk melalui Email atau melalui Registrasi dan kandidat yang memenuhi syarat yg akan kami proses lebih lanjut di kantor kami :

    APL Tower
    Jl. Jend. S. Parman Kav. 28
    Grogol-Jakarta Barat - 11470

    BalasHapus

Berkomentarlah yang sesuai dengan hakekat kebebasan menyampaikan pendapat :D