Sabtu, 12 Januari 2013


Pembubaran RSBI menyusul dikabulkannya uji materi MK pasal 50 ayat (3) UU no. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Hal ini dikhawatirkan akan membebankan orang tua atau wali murid tentang pembayaran ekstrakurikuler khusus RSBI. Namun, mayoritas guru pembimbing ekstrakurikuler di sekolah saya adalah guru sendiri juga atau tidak mengambil guru ekstrakurikuler dari luar. Dan guru tersebut telah digaji oleh pemerintah, lalu apa faktor yang membebankan orang tua wali murid kali ini?

Pembubaran RSBI disampaikan MK di sidang putusan pembatalan sesuai pasal yang telah saya tulis diatas tadi di Gedung MK, Jakarta. MK menyatakan pasal yang mengatur RSBI yang berada di sekolah-sekolah pemerintah bertentangan dengan UUD 1945 yang tidak memiliki hukum mengikat. Memang sekolah RSBI di kota-kota besar seperti Jakarta menyalahgunakan apa itu arti RSBI.  Seperti berita-berita dulu  saat masa PPDB RSBI yaitu banyak sekolah RSBI di kota-kota besar yang memanfaatkan dengan sogokan yaitu memaksakan kehendak yang bukan haknya dengan menggunakan banyak uang. Ya sangat jelas mengambil keuntungan daripada prestasi, namun apakah semua sekolah RSBI seperti itu?

"Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," perkataan Mahfud MD saat sidang putusan pembatalan. MK berpendapat RSBI bertentangan UUD 1945, RSBI menimbulkan dualisme, kemahalan biaya menimbulkan diskriminasi, RSBI dan non RSBI menimbulkan adanya kastanisasi. Tentang kemahalan biaya memang menjadi hal utama, tentunya banyak sekolah RSBI  lebih memilih mendapat sogokan daripada memberikan beasiswa.

Penggunaan Bahasa Inggris sebagai pengantar dalam tiap mata pelajaran RSBI dapat mengikis jati diri bangsa, meluturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan Bahasa Indonesia sebagai pemersatu bangsa yang tercantum dalam teks Sumpah Pemuda. Namun sebenarnya tidak semua mata pelajaran di sekolah RSBI menggunakan bahasa pengantar Bahasa Inggris. Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan IPS apakah menggunakan Bahasa Inggris?

Kita harus bisa terima keputusan MK atas bubarnya RSBI karena bagaimanapun itu sudah menjadi keputusan pemerintah yang resmi. Berpikirlah positif akan hal ini karena segala sesuatu pasti ada keuntungan dan kerugiannya. Kita manfaatkan keputusan MK ini dengan mewujudkan cita-cita kebanggaan generasi muda dan alat pemersatu bangsa dan juga Sumpah Pemuda. Lagi pula pemerintah berencana mantan sekolah RSBI akan diganti statusnya menjadi Sekolah Unggulan.

Itu tadi artikel dari ZOZOCO dan terima kasih telah membaca. RSBI boleh hancur, tapi semangat belajar tak boleh luntur... cemungud :D




12 komentar :

  1. Makasih, gimana dah buat blog baru belum? Apa masih mempercantik blog lama?

    BalasHapus
  2. Ga papa RSBI bubar yang penting tetep smangat!

    BalasHapus
  3. Ya memang harus tetap smangat

    BalasHapus
  4. Ayo semangat masih ada sekolah unggulan kan?

    BalasHapus
  5. Sama-sama
    ok deh saya follow makasih jangan lupa tukar link ya

    BalasHapus
  6. Mantab.... www.indoinfo99.blogspot.com
    Djolali

    BalasHapus
  7. Ok Yusuf! saya gak akan lali pasti saya kunjungi

    BalasHapus
  8. Makasih, punya kamu juga seep :-) kalo bisa links in ya, biar nanti saya link back kalo dah

    BalasHapus

Berkomentarlah yang sesuai dengan hakekat kebebasan menyampaikan pendapat :D