Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 Juni 2013


[UPDATE 6 JUNI 2013]

Salam!!! UN kali ini, siswi Denpasar mengungguli sekitar tiga juta siswa dan para peserta terdiri dari beberapa siswa yang tidak lulus tahun lalu. Nilai rerata murni 9,95 yang diraih Anak Agung Ayu Vira Sovia menjadi siswi dengan nilai rerata murni tertinggi se-Indonesia. Berikut 10 siswa dengan nilai rerata murni terbaik tahun ini:

  1. Anak Agung Ayu Vira Sonia dari SMP Negeri 1 Denpasar (9,95)
  2. Stella Angelina dari SMP Kasih Karunia Jakarta (9,94)
  3. Petra Julian Abigail dari SMP Tarakanita 4 Jakarta (9,9)
  4. Jessica Jane dari  SMP Kristen BPK Penabur Jakarta (9,89)
  5. Shofiya Qurrotu'ayunin dari MTs Negeri 1 Malang (9,855)
  6. Cahaya Carla Bangsawan dari SMP Negeri 2 Bandar Lampung (9,854)
  7. Kirana Widiani Lestari dari SMP Negeri 85 Jakarta (9,849)
  8. Setiati Nur Chasanah dari SMP Negeri 1 Magelang (9,845)
  9. Maratus Solichah dari SMP Negeri 1 Salaman (9,844)
  10. Farrel Gerard Adeovinson Rey dari SMP Masehi Temanggung (9,84)
Muhammad Nuh mengumumkan 10 SMP yang meraih rata-rata murni tertinggi pada tahun ajaran 2012-2013. SMP yang mencapai nilai rata-rata murni tertinggi adalah:

  1. SMP Negeri 1 Magelang, Jawa Tengah (9,165)
  2. SMP Negeri 115 Jakarta Selatan, DKI Jakarta (9,11)
  3. SMP LabSchool Kebayoran Jakarta Selatan, DKI Jakarta (9,08)
  4. SMP Negeri 1 Lamongan, Jawa Timur (9,06)
  5. SMP Negeri Tanjungbumi, Jawa Timur (9,051)
  6. SMP Negeri 1 Denpasar, Bali (9,05)
  7. SMP Kanisius Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9,03)
  8. SMP Kristen 2 Penabur, DKI Jakarta (9,01)
  9. SMP Negeri 49 Jakarta Timur, DKI Jakarta (8,98)
  10. SMP Negeri 1 Surabaya, Jawa Timur (8,97)
Seperti yang diungkapkan Mohammad Nuh yang menyebutkan bahwa hasil nilai UN SMP 2013 tertinggi diraih oleh Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Sumatera Utara posisi kedua. Berikut adalah 10 provinsi peraih nilai UN SMP 2013 tertinggi:

  1. Provinsi DKI Jakarta (7,5)
  2. Provinsi Sumatera Utara (7,1)
  3. Provinsi Sumatera Selatan (6,75)
  4. Provinsi Papua Barat (6,67)
  5. Provinsi Jawa Timur (6,61)
  6. Provinsi Kalimantan Tengah (6,55)
  7. Provinsi Bali (6,45)
  8. Provinsi Nusa Tenggara Barat (6,44)
  9. Provinsi Kalimantan Selatan (6,42)
  10. Provinsi DI Yogyakarta (6,39)
Itulah beberapa hasil UN SMP/MTs sederajat 2013 yang saya sampaikan melalui artikel ini dan sumber-sumber yang ada. Terima kasih atas kunjungan anda dan bila ada kesalahan mohon berikan sara melalui komentar. Salam!

Kamis, 18 April 2013


Salam! Di kesempatan kali ini, saya akan memberitahu akan Koperasi Indonesia yang telah melakukan perubahan lambang, UU yang mengatur, serta misinya. Walaupun berita ini sudah diumumkan di tahun 2012 lalu, namun tiada salah saya mereviewnya kembali.

1. LAMBANG BARU KOPERASI INDONESIA


Lambang Koperasi Indonesia bagian kanan adalah lambang yang lama, sedangkan yang bagian kiri adalah  lambang yang baru semenjak tahun 2012.

Setelah memperhatikan lambang di atas, maka tentunya anda akan bertanya mengapa ada perubahan yang signifikan? Jawabannya sangat sederhana, yaitu adanya perubahan lambang diharapkan Koperasi Indonesia berkembang ke arah lebih baik. Setiap perubahan, pasti diiringi harapan baru untuk berkembang lebih baik. Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan ekonomi.

Arti lambang Koperai Indonesia yang Baru:
  1. Gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian Indonesia.
  2. Gambar 4 sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
  3. Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern.
  4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa.


2. MISI BARU KOPERASI INDONESIA

Misi baru Koperasi Indonesia tidak menyimpang jauh dengan misi yang lama, yaitu:

  1. Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
  2. Membantu para pedagang kecil dan menengah di dalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
  3. Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
  4. Sebagai penyeimbang sistem perekonomian Indonesia dalam bentuk organisasi masyarakat.
  5. Memberikan kredit berbunga rendah kepada para pedagang kecil.
  6. Dengan adanya perubahan diharapkan Koperasi Indonesia berkembang jauh lebih baik dengan mengembangkan dan memajukan perkoperasian Indonesia serta menyalurkan aspirasi kepada rakyat dengan cara kalem serta berwibawa.

3. UU BARU YANG MENGATUR PERKOPERASIAN INDONESIA

Undang-undang baru yang mengatur perkoperasian Indonesia yaitu UU nomor 17 tahun 2012. Berikut ini adalah isi dari UU nomor 17 tahun 2012:

A
TENTANG ORGANISASI

1.       Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
2.       Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3.       Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)
4.       Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
5.       Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabuaten atau kota
6.       Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
7.       akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
8.       akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
9.       Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
10.   KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
11.   KSP harus memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)
B
TENTANG KELEMBAGAAN

B.1. Rapat Anggota

1.         Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).
2.         Undangan kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim  oleh pengurus paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)
3.         undangan juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)

B.2. Pengawas

1.       Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.       Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
3.       Pengawas mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
4.       memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2 poin e)  

B.2. Pengurus

1.       Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.       Pengurus di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
3.       pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usul pengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
4.       Gaji dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal 57)
C
TENTANG KEANGGOTAAN dan PERMODALAN

C.1. KEANGGOTAAN

1.       keanggotaan koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
2.       Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
3.       KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123)

C.2. PERMODALAN

1.       Modal awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
2.       selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
3.       Setoran pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
4.       Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
5.       Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
6.       Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)
7.       Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
8.       Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama. (Pasal 69, ayat 2)
9.       Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia. (Pasal 69, ayat 3)
10.   Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
11.   Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar wajar. (Pasal 69, ayat 5)
12.   Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari; (i) Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau; (ii) masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 01)
13.   Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 04).
14.   Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat:  (i) besarnya Modal Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha; (iii) pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal 76)
D
SHU

1.       Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.  (Pasal 78, ayat 1)
2.       Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
3.       Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
E
MULAI BERLAKU  

1.       Disahkan di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
2.       Di Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
3.       UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
4.       Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
F
PR  BESAR  DALAM PENYESUAIAN

1.       Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
2.       Konversi permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
3.       Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.

Sekian dari saya, semoga bisa membantu anda yang masih penasaran tentang Koperasi Indonesia yang baru serta semoga bisa membantu teman-teman saya yang sedang diberi tugas IPS Ekonomi untuk mencari artikel berkaitan. Terima kasih atas kunjungan anda, salam!









Di kesempatan kali ini, saya akan berbagi pengetahuan tentang kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri dan berjaya di alam nusantara ini. Selain itu, admin juga ingin membantu teman-teman saya yang sedang diberi tugas untuk mencari artikel seperti ini. Baiklah, tanpa panjang lebar, mari kita simak.

KERAJAAN SAMUDERA PASAI













1. Letak 

Kerajaan Samudera Pasai merupakan kerajaan Islam pertama di bumi nusantara ini dan terletak di pantai timur Sumatera bagian utara yang dekat jalur pelayaran perdagangan internasional, Selat Malaka.

2. Sumber Sejarah

Sumber sejarah Kerajaan Samudera Pasai sebenarnya tidak banyak. Sumber sejarahnya antara lain adalah makan Sultan Malik as-Saleh dan catatan Ibnu Batutah dan Cheng Ho.

3. Sultan

1267-1297 : Sultan Malik as-Saleh (Marah Silu)
1297-1326 : Sultan Malik Al Thahir (Sultan Malikul Thahir)

4. Peristiwa Penting

Pada masa kekuasaan Sultan Malik Al-Thahir (1921-1236), terjadi peristiwa penting yaitu saat Abdullah (putra Sultan Malik as-Saleh) memisahkan diri ke Aru dan bergelar (Sultan Malikul Mansur).

5. Penyebab Kemunduran

Penyebab kemunduran Kerajaan Samudera Pasai adalah:

a. Kerajaan Majapahit berambisi menyatukan bumi nusantara.
b. Berdirinya Kerajaan Bandar Malaka yang letaknya lebih strategis karena berada di daerah pusat Selat
    Malaka.
c. Setelah Sultan Malik Al-Thahir wafat, tidak ada yang meggantikan tahta sehingga penyebaran agama 
    Islam diambil dan diteruskan oleh Kerajaan Aceh.

KERAJAAN ACEH















1. Letak

Secara geografis, Kerajaan Aceh terletak strategis di Sumatera bagian utara dekat jalur pelayaran perdagangan internasional, sekitar Selat Malaka. 

2. Sumber Sejarah

Sumber sejarah Kerajaan Aceh adalah Masjid Raya Aceh, Masjid Raya Baiturrahman, catatan Lombard, dan asal-usul Aceh yang berupa cerita turun-temurun.

3. Sultan

1511-1530 : Sultan Alaidin Ali Mughayat Syah
1530-1539 : Sultan Salahuddin
1539-1571 : Sultan Alaidin Riayat Syah (Sultan Al Qahhar)
1571-1579 : Sultan Husain Alaidin Riayat Syah
1579-1580 : Sultan Zainal Abidin
1581-1587 : Sultan Alaidin Mansyur Syah 
1587-1589 : Sultan Mugyat Bujang
1589-1604 : Sultan Alaidin Riayat Syah
1604-1607 : Sultan Muda Ali Riayat Syah
1607-1636 : Sultan Iskandar Muda (Dharma Wangsa Perkasa Alam Syah)
1636-1641 : Sultan Iskandar Sani

4. Peristiwa Penting

Salah satu peristiwa penting yang dialami Kerajaan Aceh adalah Perang Aceh, yaitu dimulai sejak Belanda menyatakan perang terhadap Kerajaan Aceh.

5. Penyebab Kemunduran

Penyebab kemunduran Kerajaan Aceh adalah:

a. Setelah Sultan Iskandar Muda wafat, tidak ada lagi sultan yang mampu mengendalikan daerah Kerajaan 
    Aceh yang begitu luas.
b. Di masa Sultan Iskandar Sani, disinilah masa-masa kemunduran dan setelah beliau wafat, kemunduran itu          
    lebih terasa sangat mundur.
c. Timbulnya pertikaian terus menerus di Kerajaan Aceh antara golongan bangsawan (teuku) dengan 
    golongan ulama (teungku) yang mengakibatkan melemahnya Kerajaan Aceh.
d. Daerah-daerah bawahan banyak yang melepaskan diri seperti Johor, Pahang, Perak, Minangkabau, dan 
    Siak.

KERAJAAN DEMAK








1. Letak

Kerajaan Demak pada masa itu berada di tepi laut, berada di Kampung Bintara, menjadi Kota Demak, Jawa Tengah.

2. Sumber Sejarah

Sumber sejarah Kerajaan Demak yaitu masjid yang sangat terkenal yaitu Masjid Agung Demak. Ada juga sumber sejarah yang lain, yaitu Pintu Bledeg, Piring Campa, Saka Tatal, Dampar Kencana, serta makam sultan-sultan Kerajaan Demak.

3. Sultan

1518-1521 : Pati Unus
1521-1548 : Sultan Trenggana

4. Peristiwa Penting

Peristiwa penting yang pernah terjadi di Kerajaan Demak yaitu di Masjid Agung Demak, pada tahun 1668 Sunan Amangkurat II dari Kerajaan Mataram Islam mengucap sumpah setia terhadap perjanjian dengan Belanda yang ditandatangani setelah Kapten Tack di Kartasura.

5. Penyebab Kemunduran

Berikut ini adalah penyebab kemunduran Kerajaan Demak:

a. Setelah Sultan Trenggono, terjadi perebutan kekuasaan antara Pangeran Seda di Lepen dan Sunan
    Prawoto (putra Sultan Trenggana)
b. Raden Patah kurang menarik simpati orang-orang pedalaman dan bekas rakyat Kerajaan Majapahit.

KERAJAAN PAJANG








 








1. Letak

Kerajaan Pajang yang sekarang tinggal batas-batas fondasinya saja berada di perbatasan Kelurahan Pajang, Kota Surakarta dan Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.

2. Sumber Sejarah

Sumber sejarah Kerajaan Pajang adalah salah satu peninggalan karya sastra Islam yaitu Babad tanah Jawi.

3. Sultan

1549-1582 : Jaka Tingkir (Hadiwijaya)
1583-1586 : Arya Pangiri (Ngawantipuro)
1586-1587 : Pangeran Benawa (Prabuwijoyo)

4. Peristiwa Penting

Peristiwa penting yang pernah terjadi di Kerajaan Pajang yaitu:

a. Ki Ageng Pamanahan dihadiahi wilayah Mataram oleh Sultan Hadiwijaya atas jasanya mengalahkan Arya
    Panangsang.
b. Ki Ageng Pamanahan membangun istana di Pasargede atau yang sekarang disebut Kotagede.
c. Sultan Pajang mengangkat Sutawijaya sebagai penguasa baru di Mataram.
d. Pasukan Kesultanan Pajang yang menyerbu Mataram porak-poranda diterjang letusan Gunung Merapi.

5. Penyebab Kemunduran

Penyebab kemunduran Kerajaan Pajang yaitu:

a. Sultan Hadiwijaya sakit dan wafat.
b. Pemerintahan Arya Pangiri disibukkan dengan balas dendam terhadap Kerajaan Mataram Islam.
c. Pangeran Benawa bersekutu dengan Sutawijaya menyerbu Kerajaan Pajang.
d. Perang Kerajaan Pajang melawan Kerajaan Mataram Islam dan Jipang berakhir kekalahan Arya Pangiri.
e. Tidak ada pengganti tahta kerajaan setelah Pangeran Benawa.
f. Sutawijaya sendiri mendirikan Kerajaan Mataram Islam.

KERAJAAN MATARAM ISLAM









    
                                                  


1. Letak

Kerajaan Mataram Islam asal-usulnya adalah suatu Kadipatan di bawah Kesultanan Pajang dan berpusat di Bumi Mentaok yang diberikan pada Ki Ageng Pamanahan sebagai hadiah jasanya. Kerajaan Mataram Islam juga beribukota di Kota Gede, Karta, dan Pleret.

2. Sumber Sejarah

Sumber sejarah Kerajaan Mataram Islam sebenarnya terbatas, yaitu berasal dari naskah Babad, Serat, dan tradisi lisan.

3. Sultan

1587-1601 : Panembahan Senopati (Raden Sutawijaya)
1601-1613 : Panembahan Hanyakrawati (Raden Mas Jolang)
1613-1645 : Sultan Agung (Raden Mas Rangsang)
1645-1677 : Amangkurat I (Sinuhun Tegal Arum)

4. Peristiwa Penting

Peristiwa penting yang pernah terjadi di Kerajaan Mataram Islam, yaitu:

a. Mataram menjadi Kerajaan dengan Sutawijaya sebagai sultan.
b. Panembahan Hanyakrawati dikenal sebagai "Panembahan Seda ing Krapyak" karena wafat saat berburu.
c. Pertentangan dan perpecahan keluarga kerajaan dimanfaatkan oleh VOC.

5. Penyebab Kemunduran

Kemunduran Kerajaan Mataram Islam berawal kekalahan Sultan Agung merebut Batavia dan menguasai Jawa dari Belanda.

KERAJAAN CIREBON














1. Letak

Letak Kerajaan Cirebon adalah di pantai utara Pulau Jawa.

2. Sumber Sejarah

Sumber sejarah Kerajaan Cirebon menurut Sulendraningrat adalah berasal dan mendasar dari atau pada Babad Tanah Sunda dan Atja.

3. Sultan

1455-1479 : Pangeran Cakrabuana
1479-1568 : Sunan Gunung Jati
1568-1570 : Fatahillah
1570-1649 : Panembahan Ratu I
1649-1677 : Panembahan Ratu II

4. Peristiwa Peenting

Sunan Gunung Jati mengembangkan Islam ke daerah-daerah lain di Jawa Barat.

5. Penyebab kemunduran

Penyebab kemunduran Kerajaan Cirebon yaitu:

a. Terjadinya kevakuman kekuasaan.
b. Terjadi perpecahan diantara putra-putra Raja Cirebon.
c. Ikut campur VOC dalam mengatur Kerajaan Cirebon.

KERAJAAN BANTEN













1. Letak

Kerajaan Banten terletak di Provinsi Banten.

2. Sumber Sejarah

Sumber sejarah tentang Kerajaan Banten sangat sedikit dapat ditemukan karena di abad XVI Kerajaan Banten telah menjadi pelabuhan Kerajaan Sunda. Dan salah satu sumber sejarah Kerajaan Banten adalah catatan dari Ten Dam.

3. Sultan

1552-1570 : Maulana Hasanuddin
1570-1585 : Maulana Yusuf
1585-1596 : Maulana Muhammad
1596-1647 : Sultan Abu al-Mafakhir Mahmud Abdulkadir
1647-1651 : Sultan Abu al-Ma'ali Ahmad
1651-1682 : Sultan Ageng Tirtayasa
1683-1687 : Sultan Haji

4. Peristiwa Penting

Peristiwa penting yang pernah terjadi di Kerajaan Banten yaitu:

a. Sultan Ageng Tirtayasa menolak VOC menerapkan mono poli.
b. Rakyat Kerajaan Banten membuat VOC kewalahan dengan merusak kebun tebu milik VOC.
c. Kemenangan Sultan Haji menandai berakhirnya kejayaan Kerajaan Banten.

5. Penyebab Kemunduran

Terjadi perang saudara di Kerajaan Banten antara saudara Maulana Yusuf dengan pembesar Kerajaan Banten.

KERAJAAN MAKASSAR












1. Letak

Kerajaan Gowa dan Tallo bergabung menjadi satu dengan nama Kerajaan Makassar yang terletak di Sulawesi Sekatan.

2. Sumber Sejarah

Sumber sejarah Kerajaan Makassar adalah berasal dari catatan Tome Pires.

3. Sultan

1591-1639 : Sultan Alaudin
1639-1653 : Sultan Muhammad Said
1653-1669 : Sultan Hasanudin

4. Peristiwa Penting

Kerajaan Makassar terdesak setelah VOC menjalin kerja sama dengan Raja Bone di Aru Palaka.

5. Penyebab Kemunduran

Penyebab kemunduran Kerajaan Makassar yaitu:

a. Terjadi pertentangan keluarga bangsawan.
b. Tidak ada regenerasi yang cakap.
c. Kerajaan Makassar terdesak setelah VOC menjalin kerja sama dengan Raja Bone di Aru Palaka.

KERAJAAN TERNATE DAN TIDORE













1. Letak

Kerajaan Ternate dan Tidore adalah kerajaan Islam di Maluku dan merupakan kerajaan terlama yang pernah berdiri di Nusantara.

2. Sumber Sejarah

Sumber sejarah Kerajaan Ternate dan Tidore masih belum jelas karena tidak memiliki kutipan pada kalimat. Jadi, sumber sejarah Kerajaan Ternate adalah berupa catatan kaki yang sulit diterjemahkan karena tidak memiliki kutipan yang disebut pada zaman itu yaitu Royal Ark Ternate.

3. Sultan

1486-1500 : Sultan Zainal Abidin
1500-1534 : Sultan Tabariji
1534-1570 : Sultan Hairun
1570-1583 : Sultan Baabullah

4. Peristiwa Penting

Peristiwa penting yang pernah terjadi di Kerajaan Ternate dan Tidore yaitu:

a. Portugis diizinkan mendirikan benteng di Ternate dengan alasan untuk melindungi Ternate.
b. Di masa pemerintahan Sultan Hairun berhasil mengusir Spanyol dari tanah Maluku.
c. Di masa pemerintahan Sultan Baabullah berhasil merebut benteng Portugis di Ternate bahkan mengusirnya
    dari tanah Maluku.

5. Penyebab Kemunduran

Penyebab kemunduran Kerajaan Ternate dan Tidore yaitu:

a. Adu domba Tidore dilakukan bangsa asing
b. VOC menguasai rempah-rempah di Maluku.





Rabu, 20 Maret 2013


Pernahkah anda mendapatkan pelajaran Bahasa Indonesia tentang konfiks dan sufiks? Jika anda belum pernah menemui pelajaran tersebut atau masih bingung dengan pelajaran tersebut, kali ini ZOZOCO akan menjelaskan bab tersebut, tapi tidak semuanya alias hanya sebagian yaitu konfiks berawalan ber-. Konfiks berawalan ber- sama artinya jika digunakan dalam suatu kata dengan sufiks berakhiran -kan.

Sebelum itu, saya akan menjelaskan apa itu konfiks dan sufiks. Konfiks merupakan singkatan dari Kombinasi Afiks yang artinya adalah afiks yang terdiri dari prefiks dan sufiks yang ditempatkan antara kata dasar. Sedangkan sufiks sama artinya dengan akhiran yang terletak di kata yang berkonfiks.

Sufiks berakhiran -kan pada kata kerja berkonfiks awalan ber- atau berakhiran -kan bersifat sesukanya, yaitu digunakan atau tidak. Tetapi, apabila akhiran -kan digunakan, maka harus ada kata benda di belakang kata kerja. Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh di bawah ini :

ber- + atas     = beratas + -kan           = berataskan
ber- + lantai    = berlantai + -kan         = berlantaikan
ber- + senjata = bersenjatakan + -kan = bersenjatakan
ber- + adik     = beradik + -kan           = beradikan

Berikut ini adalah contoh kalimatnya :

1. a. Achmad sudah beradik.
    b. Achmad sudah beradik seorang laki-laki.
    c. Achmad sudah beradikan seorang laki-laki.
    d. Achmad sudah beradikan.

2. a. Rumah itu berlantai.
    b. Rumah itu berlantai keramik.
    c. Rumah itu berlantaikan keramik.
    d. Rumah itu berlantaikan.

1d dan 2d tidak tidak diterima bila tidak dilengkapi kata benda di belakang kata kerja yang memberikan penjelasan kata kerja berkonfiks awalan ber- atau akhiran -kan. Untuk itu, apabila kata kerja berkonfiks awalan ber- atau akhiran -kan, maka kehadiran kata benda di belakang kata kerjanya harus ada.

Meskipun demikian, ada satu pengecualian atas keharusan tersebut, yakni terhadap kata kerja "mandi". Kata kerja itu walau tidak diikuti akhiran -kan, tetapi tetap memerlukan kata benda di belakangnya. Untuk lebih jelasnya, lihatlah contoh di bawah ini :

3. a. Pada malam hari, istana itu bermandi cahaya.
    b. Pada malam hari, istana itu bermandikan cahaya.
    c. Pada malam hari, istana itu bermandi.

3c tidak diterima karena kurang lengkap.

Sekian materi dari saya. Semoga bermanfaat bagi anda khususnya para pembaca setia ZOZOCO. Jika anda masih belum mudeng silahkan komentar :D


Sabtu, 12 Januari 2013


Pembubaran RSBI menyusul dikabulkannya uji materi MK pasal 50 ayat (3) UU no. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Hal ini dikhawatirkan akan membebankan orang tua atau wali murid tentang pembayaran ekstrakurikuler khusus RSBI. Namun, mayoritas guru pembimbing ekstrakurikuler di sekolah saya adalah guru sendiri juga atau tidak mengambil guru ekstrakurikuler dari luar. Dan guru tersebut telah digaji oleh pemerintah, lalu apa faktor yang membebankan orang tua wali murid kali ini?

Pembubaran RSBI disampaikan MK di sidang putusan pembatalan sesuai pasal yang telah saya tulis diatas tadi di Gedung MK, Jakarta. MK menyatakan pasal yang mengatur RSBI yang berada di sekolah-sekolah pemerintah bertentangan dengan UUD 1945 yang tidak memiliki hukum mengikat. Memang sekolah RSBI di kota-kota besar seperti Jakarta menyalahgunakan apa itu arti RSBI.  Seperti berita-berita dulu  saat masa PPDB RSBI yaitu banyak sekolah RSBI di kota-kota besar yang memanfaatkan dengan sogokan yaitu memaksakan kehendak yang bukan haknya dengan menggunakan banyak uang. Ya sangat jelas mengambil keuntungan daripada prestasi, namun apakah semua sekolah RSBI seperti itu?

"Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," perkataan Mahfud MD saat sidang putusan pembatalan. MK berpendapat RSBI bertentangan UUD 1945, RSBI menimbulkan dualisme, kemahalan biaya menimbulkan diskriminasi, RSBI dan non RSBI menimbulkan adanya kastanisasi. Tentang kemahalan biaya memang menjadi hal utama, tentunya banyak sekolah RSBI  lebih memilih mendapat sogokan daripada memberikan beasiswa.

Penggunaan Bahasa Inggris sebagai pengantar dalam tiap mata pelajaran RSBI dapat mengikis jati diri bangsa, meluturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan Bahasa Indonesia sebagai pemersatu bangsa yang tercantum dalam teks Sumpah Pemuda. Namun sebenarnya tidak semua mata pelajaran di sekolah RSBI menggunakan bahasa pengantar Bahasa Inggris. Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan IPS apakah menggunakan Bahasa Inggris?

Kita harus bisa terima keputusan MK atas bubarnya RSBI karena bagaimanapun itu sudah menjadi keputusan pemerintah yang resmi. Berpikirlah positif akan hal ini karena segala sesuatu pasti ada keuntungan dan kerugiannya. Kita manfaatkan keputusan MK ini dengan mewujudkan cita-cita kebanggaan generasi muda dan alat pemersatu bangsa dan juga Sumpah Pemuda. Lagi pula pemerintah berencana mantan sekolah RSBI akan diganti statusnya menjadi Sekolah Unggulan.

Itu tadi artikel dari ZOZOCO dan terima kasih telah membaca. RSBI boleh hancur, tapi semangat belajar tak boleh luntur... cemungud :D




Minggu, 11 November 2012


Pahlawan Indonesia... ya itulah yang sedang kita kenang pada 10 November ini. Eeiiitcc... tunggu dulu. Pahlawan Indonesia bukan hanya pahlawan pejuang kemerdekaan saja, tapi juga pahlawan melawan korupsi, kemiskinan, pendidikan, peduli lingkungan dan masih banyak lagi yang dibutuhkan bangsa kita saat ini.

Para Pahlawan Indonesia mendapat sebuah gelar, yaitu Pahlawan Nasional. Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada seorang WNI (Warga Negara Indonesia) yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara. Tindak kepahlawanan adalah perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya. Nilai kepahlawanan adalah suatu sikap dan perilaku perjuangan yang mempunyai mutu dan jasa pengabdian serta pengorbanan terhadap bangsa dan negara.

Pahlawan di masa sebelum kemerdekaan diartikan sebagai seseorang yang membela tanah air sepenuh jiwa dan raga serta mengorbankan harta dan nyawanya demi kemerdekaan negara Indonesia tercinta. Tetapi, setelah masa kemerdekaan seperti ini, dimana masa peperangan sudah berakhir, seperti apakah yang layak dikatakan sebagai seorang pahlawan?

Menjadi seorang pahlawan untuk masa sekarang ini, bukanlah mencari gelar untuk dikatakan pahlawan, tetapi bagaimana kita dapat sebesar mungkin memberikan kontribusi bagi Indonesia tanpa mengharap pamrih karena sebenarnya gelar pahlawan itu akan diberikan oleh Allah Yang Maha Kuasa dan dari-Nya pula kita akan mendapat balasannya.

Nah, itu tadi artikel ZOZOCO tentang Pahlawan Indonesia. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita di Hari Pahlawan ini dan semoga kita bisa menjadi Pahlawan Indonesia di masa sekarang ini amin dan terima kasih telah menyimak. 



Minggu, 28 Oktober 2012

 


Sumpah Pemuda merupakan bukti otentik bahwa pada tanggal 28 Oktober 1928 Bangsa Indonesia dilahirkan, oleh karena itu seharusnya seluruh rakyat Indonesia memperingati momentum 28 Oktober sebagai hari lahirnya bangsa Indonesia, proses kelahiran Bangsa Indonesia ini merupakan buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas dibawah kekuasaan kaum kolonialis pada saat itu, kondisi ketertindasan inilah yang kemudian mendorong para pemuda pada saat itu untuk membulatkan tekad demi mengangkat harkat dan martabat hidup orang Indonesia asli, tekad inilah yang menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai kemerdekaannya 17 tahun kemudian yaitu pada 17 Agustus 1945.

Kamis, 18 Oktober 2012

Tindakan mempertahankan kemerdekaan saat ini merupakan suatu tindakan melanjutkan perjuangan para pendiri negara. Perjuangan yang ingin dicapai oleh para pendiri negara tidak lain adalah terwujudnya tujuan negara, yaitu masyarakat adil dan makmur. Sebagai anggota bangsa dan Warga Negara Indonesia (WNI), kita harus menyadari akan tanggung jawab kita untuk meneruskan perjuangan para pendiri negara sekaligus sebagai wujud bakti kita kepada negara tercinta, yaitu dengan melakukan tindakan-tindakan positif guna mencapai tujuan negara. Tindakan-tindakan positif tersebut hatus dilakukan, baik oleh penyelenggara negara maupun oleh seluruh WNI.
Bagi para Penyelenggara Negara

Tindakan-tindakan positif bagi para penyelenggara negara, sebagai berikut, yaitu:
  1. Menjalankan tugas dan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya dengan penuh tanggung jawab guna tercapainya kesejahteraan rakyat.
  2. Dalam pengambilan kebijakan politik harus tetap menggunakan kepentingan rakyat, menjaga keutuhan wilayah, serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Menjalankan kehidupan kenegaraan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila.
  4. Menjadi teladan bagi rakyat dalam bertindak sebagai negarawan yang arif dan bijaksana.
  5. Cerdas dan cermat dalam bertindak dan mengambil keputusan.
  6. Menjalankan kebijakan negara dalam kerangka pelaksanaan nilai-nilai demokrasi.


Bagi WNI
Tindakan-tindakan positif bagi WNI, sebagai berikut, yaitu:
  1. Bagi para pelajar, dengan belajar giat untuk meraih cita-cita mewujudkan bangsa yang cerdas.
  2. Tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat, negara, dan orang tua.
  3. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai nilai-nilai Pancasila.
  4. Melestarikan kejidupan yang demokratis dalam keberagamaan dengan tetap menjunjung tinggi semangat Bhinneka Tunggal Ika.


Nah itu tadi artikel ZOZOCO tentang Mempertahan Kemerdekaan Indonesia, terimakasih telah membaca... "MERDEKA"

 

Menurut Achmad Anshori 7A02,

Pada jaman dahulu di daerah Padamara,dekat Sungai Sawing, di Nusa Tenggara Barat hiduplah sebuah keluaraga miskin. Sang istri bernama Inaq Lembain dan sang suami bernama Amaq Lembain. Mata pencaharian mereka adalah sebagai buruh tani. Setiap hari mereka keliling kedesa-desa menawarkan tenaganya untuk menumbuk padi. Kalau Inaq sedang menumbuk padi, maka kedua anaknya menyertainya. Pada suatu hari, ketika Inaq sedang asyik menumbuk padi, kedua anaknya diletakkan di atas sebuah batu ceper dekat tempat kerjanya.

Anehnya, ketika Inaq mulai menumbuk padi,batu ceper tersebut makin lama makin menaik. Karena merasa seperti diangkat, anak sulung memanggil ibunya, ”Ibu batu ini makin tinggi.” Namun sayangnya Inaq masih tetap sibuk menumbuk padi. Dijawabnya, ”Tunggu sebentar anakku, ibu baru saja memulai menumbuk padi!” Begitulah yang terjadi berulang-ulang. Namun, makin lama batu itu makin tinggi hinga tingginya melebihi tinggi pohon kelapa. Merekapun berteriak sejadi-jadinya. Suara mereka makin lama sayup, bahkan mnghilang atau sudah tidak dapat didengar. Namun Inaq masih tetap sibuk menumbuk padi dan menampi beras. Batu Golog itu makin tinggi hingga membawa kedua anak tersebut ke awan. Mereka menangis sejadi-jadinya. Pada saat itulah Inaq tersadar. Ia berdo’a agar anaknya dapat kembali. Syahdan do’a itu dijawab. Ia diberi kekuatan gha’ib yang berupa sabuk yang diikatkan di pinggangnya.

Sabuk tersebut dapat membelah Batu Golog menjadi tiga bagian. Bagian pertama jatuh di daerah yang diberi nama Desa Gembong Olor, karena tanah di daerah tersebut digetarkan oleh batu yang jatuh. Batu kedua jatuh di daerah yang diberi nama Dasan Batu, karena ada orang yang menyaksikan saat batu itu jatuh. Dan batu terakhir yang jatuh dan menimbulkan suara gemuruh lalu diberi nama Montong Teker. Tetapi kedua anaknya tidak jatuh ke bumi, melankan berubah menjadi dua ekor burung. Anak pertama menjadi Burung Kekuwo dan adiknya menjadi Burung Kelik. Karena mereka berasal dari bangsa manusia, mereka tidak dapat mengerami telurnya.